Kasus
Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT
yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran
karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan.
Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah
melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida
yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh
dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur
tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu
jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu,
Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian
Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang
pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan,
setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi
antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM
(Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di
Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut
Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat
mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan
tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin
produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin
atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan
kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Analisis
Kasus
Ditemukannya zat berbahaya seperti Propoxur dan
Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT Megarsari Makmur
yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan tentu saja sangat mengagetkan.
Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi ? Padahal sudah ada undang-undang yang
mengatur hak-hak konsumen, yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan
konsumen.
Deptan juga telah mengeluarkan larangan penggunaan
Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika
Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah
tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen.
Para produsen masih bisa leluasa menciptakan produk baru dan dengan mudahnya
memasarkannya tanpa ada monitoring ketat dari pihak pemerintah.
Jika dilihat menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, kasus obat anit-nyamuk HIT tersebut menyalahi
ketentuan.
Pembahasan
Dan analisis
1.
Jenis pelannggaran etika?
Dalam kasus ini, jenis pelanggaran etika adalah pada pemakaian zat yang berbahaya bagi konsumen dan kurang jelasnya penjelasan atas zat tersebut.
Dalam kasus ini, jenis pelanggaran etika adalah pada pemakaian zat yang berbahaya bagi konsumen dan kurang jelasnya penjelasan atas zat tersebut.
2.
Siapa yang melakukan?
Yang melakukan pelanggaran etika ini adalah PT.Megarsari Makmur.
Yang melakukan pelanggaran etika ini adalah PT.Megarsari Makmur.
3.
Apa akibatnya?
akibat yang terjadi pada kasus ini adalah di rugikannya konsumen Karen a akibat dari penggunaan zat yang berbahaya pada produk HIT anti nyamuk ini.
akibat yang terjadi pada kasus ini adalah di rugikannya konsumen Karen a akibat dari penggunaan zat yang berbahaya pada produk HIT anti nyamuk ini.
4. Apa
tindakan pemerintah terhadap pelaku?
sejauh ini pemeritah memberikan teguran dan sanksi atas perbuatan perusahaan itu yang telah merugikan konsumen.
sejauh ini pemeritah memberikan teguran dan sanksi atas perbuatan perusahaan itu yang telah merugikan konsumen.
5.
Melanggar
UU pasal berapa?
· Pasal 4, hak konsumen adalah :
· Pasal 4, hak konsumen adalah :
·
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
·
Disini PT Megarsari Makmur melanggar hak
konsumen tersebut. Ia telah terbukti menghasilkan produk yang memiliki
kandungan zat Propoxur dan Dichlorvos yang sangat berbahaya sehingga mengancam
keselamatan konsumen penggunanya. Menurut Indonesian Pharmaceutical Watch
(IPhW), senyawa Propoxur dan Dichlorvos bersifat karsinogenik (menyebabkan
kanker). Di Amerika, Propoxur diijinkan penggunaannya terbatas untuk
perkebunan. Sementara Dichlorvos tidak larut dalam air, tetapi larut dalam
lemak.
·
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
·
Selama ini PT Megarsari Makmur tidak pernah
memberitahukan bahwa zat-zat yang terkandung di dalam obat anti-nyamuk HIT
mengandung zat-zat berbahaya. Di iklannya hanya dikatakan,” kalau ada yang
murah kenapa beli yang mahal”. Konsumen jelas dibohongi.
· Pasal 7,
kewajiban pelaku usaha adalah :
·
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
·
PT Megarsari Makmur tidak pernah memberitahukan
kondisi serta penjelasan tentang penggunaan obat anti-nyamuk HIT dalam
publikasinya melalui iklan televisi maupun cetak. Menurut Prof. DR. Ir. Edhi
Martono, M. MSc, dosen Toksikologi Pestisida Fakultas Pertanian UGM, ketika
menggunakan obat anti-nyamuk, sebaiknya setelah kamar disemprot, kamar tersebut
harus didiamkan paling tidak setengah sampai satu jam dan pintu kamar harus
ditutup. Setelah itu baru orang boleh masuk lagi.
· Pasal 8
·
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
·
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang
dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
·
Menurut kedua ayat diatas, pelaku usaha dilarang
memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan.
Jika ia terbukti melakukan pelanggaran tersebut, barang tersebut harus ditarik
dari peredaran. PT Megarsari Makmur melanggar kedua ayat diatas. Ia memproduksi
obat anti-nyamuk HIT yang tidak memenuhi ketentuan baik dari Deptan, Depkes,
maupun BPOM dan ketika disuruh untuk segera menarik oabat anti-nyamuk HIT dari
peredaran, ia tidak segera melakukannya. Dari sumber Suara Karya Online
dikatakan bahwa izin produksi obat anti-nyamuk jenis semprot dan cair isi ulang
telah berakhir pada 2003 dan April 2004. Komisi Pestisida Deptan pun telah
mengeluarkan larangan resmi pemakaian semua produk yang mengandung Dichlorvos.
Namun pada tanggal 7 Juni 2006 ketika diadakan inspeksi mendadak oleh Deptan,
kedua jenis obat anti-nyamuk tersebut ditemukan di dalam pabrik. Alasannya yang
dikemukakan Manajer Urusan Umum, Ahmad Bedah Istigfar, yang menyatakan bahwa
mereka masih memproduksi dua jenis obat anti-nyamuk terlarang itu karena belum
mempunyai formula baru untuk mengganti Dichlorvos tetap saja tidak bisa dibenarkan.
Karena ini menyangkut hak-hak konsumen, bahkan mengancam keselamatan mereka.
Jadi terbukti bahwa sampai sekarang, PT Megarsari Makmur belum juga menarik
produknya yang berbahaya tersebut dari peredaran.
· Pasal 19
·
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
·
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
KESIMPULAN
Seharusnya pada setiap produk yang akan di pasarkan
harus menyertakan bahan-bahan yang digunakan dengan jelas yang tertera pada
kemasan produk, dan juga isi dari iklan produk tersebut harus jelas agar
konsumen tidak selalu di bodohi dengan iklan yang menarik agar mereka tau
kelemahan produk tersebut dan memang benar-benar tau dampak dari produk itu
yang sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar